Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tragis, Pemotor Tewas Usai Tertemper KA Bandara di Kalideres : Okezone News

    February 23, 2026

    Matteo Moretto: Milan Memasuki Periode Krusial Terkait Fikayo Tomori

    February 23, 2026

    Kemlu Ingatkan Status Iran Masih Siaga 1, WNI Diminta Waspada

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Said Abdullah Tegaskan DPR Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern

    Said Abdullah Tegaskan DPR Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Said Abdullah, menegaskan lembaganya tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

    Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung Menteri Desa untuk menutup ritel modern demi memperkuat koperasi desa.

    “Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” kata Said dalam keterangannya, Senin (23/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Said menekankan, kewenangan mencabut izin usaha atau menghentikan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif.

    Dalam konteks ritel modern, kewenangan tersebut berada pada kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.





    Ia menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.

    Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut menjelaskan wacana yang berkembang muncul dalam diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, memang terdapat aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih luas di tengah persaingan usaha.

    Namun, Said menegaskan, diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

    Secara nasional, pemerintah mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

    Pengembangan koperasi desa, menurut Said, merupakan bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Namun, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

    “Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” ujarnya.

    Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan DPR konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional, yakni pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. Menurut dia, DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.

    Said juga menegaskan sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

    “Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

    (ory/ory)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kemlu Ingatkan Status Iran Masih Siaga 1, WNI Diminta Waspada

    February 23, 2026

    Once Dorong Gaji Guru Minimum Rp15 Juta per Bulan

    February 23, 2026

    Bawaslu Sebut Terjadi Anomali Penegakan Hukum Pemilu di KUHP Baru

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tragis, Pemotor Tewas Usai Tertemper KA Bandara di Kalideres : Okezone News

    Program Presiden February 23, 2026

    Pemotor tewas ditabrak kereta (foto: Okezone) …

    Matteo Moretto: Milan Memasuki Periode Krusial Terkait Fikayo Tomori

    February 23, 2026

    Kemlu Ingatkan Status Iran Masih Siaga 1, WNI Diminta Waspada

    February 23, 2026

    Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS : Okezone Economy

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tragis, Pemotor Tewas Usai Tertemper KA Bandara di Kalideres : Okezone News

    February 23, 2026

    Matteo Moretto: Milan Memasuki Periode Krusial Terkait Fikayo Tomori

    February 23, 2026

    Kemlu Ingatkan Status Iran Masih Siaga 1, WNI Diminta Waspada

    February 23, 2026

    Pajak Google hingga Netflix Tetap Ditarik Meski Ada Perjanjian ART Indonesia-AS : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.