Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    CEO Olimpiade Kanada Bela Tim Curling soal Kontroversi Dugaan Pelanggaran

    February 23, 2026

    Momen Bisik-bisik Teddy ke Rosan Usai Konferensi Pers Jadi Sorotan

    February 23, 2026

    Pusat Inovasi Digital RI Diresmikan, Fasilitasi Business Matching dengan Industri : Okezone Economy

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

    Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

    Ia ditetapkan tersangka buntut penumpang yang ia bonceng, Khairi Rafi meninggal dunia akibat menghindari jalan berlubang.

    Awalnya, ia bersama Rafi tengah melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Di tengah perjalanan, setelah berupaya menghindari sejumlah lubang di jalan, roda depan sepeda motor yang dikendarainya masuk ke lubang jalanan yang rusak.

    Ia dan penumpangnya terpental ke aspal. Pada saat bersamaan, sebuah mobil ambulans tengah melintas dan menggilas penumpangnya hingga meninggal dunia dalam insiden tersebut.





    Akibat kejadian itu, Al Amin Maksum berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

    Merespons itu, kuasa hukum tersangka, Raden Elang Mulyana mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

    Ia menilai perkara tersebut tidak layak dilanjutkan karena baik pengemudi opang maupun penumpangnya merupakan korban jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten.

    “Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” ujar kuasa hukum tersangka, Raden Elang Mulyana, Senin, (23/2).

    Polres Pandeglang mengaku siap memfasilitasi restorative justice antara Al Amin Maksum dengan keluarga korban, Khairi Rafi.

    “Ada kesepakatan baik dari keluarga korban maupun tersangkanya, cuma harus ada syarat formil karena kami hanya sebagai penengah saja,” ujar Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhamad, Senin, (23/02).

    Jika antara keluarga opang dengan korban sepakat berdamai, prosesnya akan dilakukan di kepolisian.

    Setelah RJ dipenuhi, maka proses hukum bisa dianggap selesai antara tersangka dengan keluarga korban penumpang.

    “Kalau itu semua terpenuhi kami siap saja, karena kami ingin yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak ada tendensi apapun karena kami ingin on the track,” ucap dia.

    (mnf/ynd/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Alasan KPK Butuh Kehadiran Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA

    February 23, 2026

    Gubernur Kaltim Buka Suara soal Mobil Dinas Rp8,5 M

    February 23, 2026

    KPK Periksa Pegawai Ditjen Bea Cukai, Dalami Pemanfaatan Safe House

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    CEO Olimpiade Kanada Bela Tim Curling soal Kontroversi Dugaan Pelanggaran

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -CEO Komite Olimpiade Kanada, David Shoemaker, membela tim curling putra negaranya di tengah kontroversi…

    Momen Bisik-bisik Teddy ke Rosan Usai Konferensi Pers Jadi Sorotan

    February 23, 2026

    Pusat Inovasi Digital RI Diresmikan, Fasilitasi Business Matching dengan Industri : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Vitor Pereira Kecewa Nottingham Forest Kalah Dramatis dari Liverpool

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    CEO Olimpiade Kanada Bela Tim Curling soal Kontroversi Dugaan Pelanggaran

    February 23, 2026

    Momen Bisik-bisik Teddy ke Rosan Usai Konferensi Pers Jadi Sorotan

    February 23, 2026

    Pusat Inovasi Digital RI Diresmikan, Fasilitasi Business Matching dengan Industri : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Vitor Pereira Kecewa Nottingham Forest Kalah Dramatis dari Liverpool

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.