Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kita Undang, Salahnya di Mana?

    February 24, 2026

    Jamie Carragher Prediksi MU Bakal Amankan Tiket Liga Champions

    February 24, 2026

    25 Tentara Tewas dalam Serangan Balasan Kartel Pimpinan El Mencho

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

    Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, pada Minggu 22 Februari 2026.

    Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


    “Kami akan telusuri hingga tuntas,” kata Nandang dikutip dari RMOLSumsel, Selasa 24 Februari 2026.

    Dalam kasus ini, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

    Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

    Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

    Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    25 Tentara Tewas dalam Serangan Balasan Kartel Pimpinan El Mencho

    February 24, 2026

    Mengenal Aisyah RA, Ummul Mukminin yang Paling Dicintai Rasulullah

    February 23, 2026

    Survei Median: Prabowo Teratas, Anies Membayangi

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kita Undang, Salahnya di Mana?

    Berita Teknologi February 24, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) angkat bicara mengenai…

    Jamie Carragher Prediksi MU Bakal Amankan Tiket Liga Champions

    February 24, 2026

    25 Tentara Tewas dalam Serangan Balasan Kartel Pimpinan El Mencho

    February 24, 2026

    DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar : Okezone Economy

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kita Undang, Salahnya di Mana?

    February 24, 2026

    Jamie Carragher Prediksi MU Bakal Amankan Tiket Liga Champions

    February 24, 2026

    25 Tentara Tewas dalam Serangan Balasan Kartel Pimpinan El Mencho

    February 24, 2026

    DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.