“Sementara 3 tersangka dijadwalkan (pemeriksaan) Kamis, 13 November 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 12 November 2025.
Ketiga tersangka yang akan diperiksa yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Sementara itu, Roy Suryo mengaku telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Ia diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
“Benar, sudah ada panggilan pertama,” singkat Roy Suryo.
Total ada 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

