Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Petugas SPBU Jaktim Korban Pria Ngaku Aparat: Saya Dipukul Bolak Balik

    February 24, 2026

    Benjamin Sesko Jadi Pahlawan, Saatnya Starter di MU?

    February 24, 2026

    Indeks Utama Wall Street Rontok Berjamaah

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mediasi Nasabah dan Mirae Sekuritas di LAPS SJK Gagal

    Mediasi Nasabah dan Mirae Sekuritas di LAPS SJK Gagal

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan, mediasi kali ini berakhir tanpa hasil. Pihak Mirae menolak menjalani mediasi dan memilih menempuh jalur arbitrase. 


    “Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase,” kata Krisna usai memenuhi undangan LAPS SJK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2026.

    Krisna menilai, Mirae seharusnya berada bersama para nasabahnya yang kehilangan dana investasi. Namun yang terjadi seolah kedua pihak saling berhadapan.



    “Permintaan kita sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kita, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka,” kata Krisna.

    Krisna menjelaskan, para nasabah kehilangan dana puluhan miliar. Sedangkan Mirae adalah perusahaan yang menaungi para nasabah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dalam mencari solusi.

    Keputusan mengambil jalur arbitrase pun dianggap tidak bijak. Sebab, dalam proses arbitrase juga akan diawali dengan mediasi.

    “Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya,” lanjutnya.

    Melihat kondisi ini, Krisna berharap proses hukum di Bareskrim Polri bisa segera tuntas. Setelah itu, pihak korban akan mengambil langkah lanjutan yang berkaitan dengan perkara perdata. 

    “Tadi LAPS juga menyampaikan ini ditunggu oleh pasar modal, kasus Mirae ini bagaimana penyelesaiannya. Harus ada kepastian,” pungkas Krisna.

    Di tempat sama, pengacara korban lainnya, Aloy Ferdinand menambahkan, dalam proses mediasi dengan LAPS SJK, pihak Mirae sempat menyampaikan keberatan terkait laporan polisi tersebut. 

    “Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi tetap keukeh lewat arbitrase,” kata Aloy.

    PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    ”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

    Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

    ”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

    Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat 28 November 2025. Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar. 

    Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. 

    Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Indeks Utama Wall Street Rontok Berjamaah

    February 24, 2026

    Dokter Ungkap Kondisi Luka Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

    February 24, 2026

    Kenapa MKB Bukan LAM?

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Petugas SPBU Jaktim Korban Pria Ngaku Aparat: Saya Dipukul Bolak Balik

    Berita Teknologi February 24, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Seorang operator SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku mengalami penganiayaan dan…

    Benjamin Sesko Jadi Pahlawan, Saatnya Starter di MU?

    February 24, 2026

    Indeks Utama Wall Street Rontok Berjamaah

    February 24, 2026

    Meksiko Memanas Usai Kematian Bos Kartel Narkoba, 25 Tentara Tewas : Okezone News

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Petugas SPBU Jaktim Korban Pria Ngaku Aparat: Saya Dipukul Bolak Balik

    February 24, 2026

    Benjamin Sesko Jadi Pahlawan, Saatnya Starter di MU?

    February 24, 2026

    Indeks Utama Wall Street Rontok Berjamaah

    February 24, 2026

    Meksiko Memanas Usai Kematian Bos Kartel Narkoba, 25 Tentara Tewas : Okezone News

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.