Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Dikawal Banser, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Hingga Pekan Depan

    February 24, 2026

    Sukses Digelar, Genzone Talks School Take Over SMAN 24 Jakarta Padukan Edukasi dan Hiburan : Okezone Edukasi

    February 24, 2026

    Viral Wanita Tak Pernah Bayar Makan hingga Ojol Berkeliaran di Jakbar

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Warga Pulomas Menang Gugatan PTUN, Izin Lapangan Padel Dicap Tidak Sah

    Warga Pulomas Menang Gugatan PTUN, Izin Lapangan Padel Dicap Tidak Sah

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman.

    Penggugat dalam perkara nomor: 214/G/2025/PTUN.JKT ini ialah Nelson Laurens. Sementara tergugat ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur.

    “Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” sambungnya.





    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Panitera Pengganti Suprapti. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Hakim menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang PBG, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.

    Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut PBG tersebut.

    “Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00,” ucap hakim.

    Ada upaya banding yang dilakukan oleh para pihak dan berkas telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Putusan banding belum tersedia di laman SIPP PTUN Jakarta.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gugatan Eks Pegawai Terkait TWK era Firl Dikabulkan, KPK Buka Suara

    February 24, 2026

    Yaqut Ungkap Alasan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan: Jaga Keselamatan

    February 24, 2026

    Viral Konvoi Motor Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Ditangkap

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Meski Dikawal Banser, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Hingga Pekan Depan

    Berita Nasional February 24, 2026

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan bahwa KPK selaku termohon…

    Sukses Digelar, Genzone Talks School Take Over SMAN 24 Jakarta Padukan Edukasi dan Hiburan : Okezone Edukasi

    February 24, 2026

    Viral Wanita Tak Pernah Bayar Makan hingga Ojol Berkeliaran di Jakbar

    February 24, 2026

    Gugatan Eks Pegawai Terkait TWK era Firl Dikabulkan, KPK Buka Suara

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Meski Dikawal Banser, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Hingga Pekan Depan

    February 24, 2026

    Sukses Digelar, Genzone Talks School Take Over SMAN 24 Jakarta Padukan Edukasi dan Hiburan : Okezone Edukasi

    February 24, 2026

    Viral Wanita Tak Pernah Bayar Makan hingga Ojol Berkeliaran di Jakbar

    February 24, 2026

    Gugatan Eks Pegawai Terkait TWK era Firl Dikabulkan, KPK Buka Suara

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.