
Jakarta, CNN Indonesia —
Warga Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, memprotes pembangunan lapangan padel di wilayah setempat.
Lapangan tersebut diketahui telah menerima surat peringatan (SP) serta perintah pembongkaran dari pemerintah.
Salah satu warga, Ratna mengatakan pembangunan lapangan tersebut dimulai pada Juni 2024. Awalnya, warga mengira bangunan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada November 2024, saat dilakukan pembukaan, warga dan pengurus lingkungan kebingungan karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan pembangunan lapangan padel dari pihak pengelola.
Karena tidak mendapat kejelasan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan bangunan.
“Nah, selama berjalannya sidang, kita akhirnya tahu bahwa bukti dari Pemerintah Kota (Pemkot) justru Wali Kota mengeluarkan bukti ada, dikeluarkannya SP satu, SP dua, SP tiga, SP pembongkaran (lapangan),” kata Ratna di Jakarta, Minggu (22/2).
SP tersebut sudah diterbitkan pada Mei 2025, setelah operasional lapangan berjalan.
Ratna pun mengakui sejak 2024, lapangan padel tersebut kerap menimbulkan kebisingan dan membuat warga tidak nyaman.
“Mobil banyak banget yang lewat gitu kan, mungkin ada kali sekitar 100 sampai 150 mobil yang lewat. Belum lagi kalau mereka antar jemput, kan jadi double, bolak-balik gitu kan. Nah terus, ya, udah akhirnya warga merasa terganggu gara-gara juga ada turnamen, ramai banget,” ungkap Ratna.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan lapangan padel yang beroperasi di tengah permukiman warga di wilayah Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan untuk merespons penolakan warga terhadap keberadaan lapangan padel tersebut.
“Sudah, itu nanti lagi mau manggil Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, sama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di SMK 24 Cipayung, Jakarta Timur, Senin.
Selain itu, Pemkot Jakarta Timur juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan tersebut.
“(PTUN) Iya, nanti kita lihat, nanti kita lihat dulu dong, kan belum manggil tadi,” ucap Munjirin.
Dalam proses pengadilan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman.
Penggugat dalam perkara nomor: 214/G/2025/PTUN.JKT ini ialah Nelson Laurens. Sementara tergugat ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur.
“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan),” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2).
“Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” sambungnya.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Panitera Pengganti Suprapti. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Hakim menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang PBG, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.
Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut PBG tersebut.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00,” ucap hakim.
Ada upaya banding yang dilakukan oleh para pihak dan berkas telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Putusan banding belum tersedia di laman SIPP PTUN Jakarta.
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]

