Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eddie Howe Ingin Newcastle Ulangi Kejayaan Eropa 1969

    February 24, 2026

    Tes Urine Bagi Anggota Polri Jangan Sekadar Gimik

    February 24, 2026

    KSPI Tolak Impor Mobil India, Dinilai Ancam Buruh Lokal : Okezone Economy

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Dipecat dari Polri, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Masih Pikir-Pikir

    Dipecat dari Polri, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Masih Pikir-Pikir

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Maluku, CNN Indonesia —

    Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Meski demikian, usai putusan dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik tersebut sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

    Dalam persidangan terungkap, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.





    Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri diwajibkan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan.

    “Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan sanksi, pertama prilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela, kedua, Bripda MS akan ditempatkan di tahanan alias tempat khusus selama empat mulai terhitung tanggal 21-24 Februari 2026 dan terakhir Bripda MS diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota brimob Polda Maluku,” ujar Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat sambil mengetuk palu.

    Sidang etik tersebut menghadirkan 14 saksi. Sembilan saksi berasal dari anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu orang kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang mengikuti secara daring.

    Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi menegaskan hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Dari fakta persidangan Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pertama, prilaku Bripda MS sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama empat hari masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh pelanggaran mulai terhitung tanggal 21-26 Februari 2026 dan yang ketiga adalah Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Rosita saat konferensi pers di Gedung Polda Maluku, Selasa.

    Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

    (sai/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Juragan Kos Pemimpin Sarekat Islam, Guru Pahlawan

    February 24, 2026

    Hujan Angin, Penerbangan di Bandara Bali Delay hingga Dialihkan

    February 24, 2026

    Polisi Selidiki Viral Advokat Ditusuk Mata Elang di Tangerang

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Eddie Howe Ingin Newcastle Ulangi Kejayaan Eropa 1969

    Berita Olahraga February 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Eddie Howe mengajak para pemain Newcastle United untuk berani bermimpi besar:…

    Tes Urine Bagi Anggota Polri Jangan Sekadar Gimik

    February 24, 2026

    KSPI Tolak Impor Mobil India, Dinilai Ancam Buruh Lokal : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Harmoni Religi dan Tradisi Menyatu di Festival Bedug 2026

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Eddie Howe Ingin Newcastle Ulangi Kejayaan Eropa 1969

    February 24, 2026

    Tes Urine Bagi Anggota Polri Jangan Sekadar Gimik

    February 24, 2026

    KSPI Tolak Impor Mobil India, Dinilai Ancam Buruh Lokal : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Harmoni Religi dan Tradisi Menyatu di Festival Bedug 2026

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.