Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan Padel di zona perumahan. Lapangan padel hanya bisa berdiri di area komersil.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usia rapat terbatas di Balaikota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya, bagi lapangan Padel yang saat ini tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) maka Pemprov DKI Jakarta akan melalukan pencabutan izin usahanya. Pramono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendata lapangan Padel yang tidak memiliki PBG.
“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ucapnya.

