Ketentuan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Dalam Article 3.1: Digital Services Taxes ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.
Selain itu, pada Article 2.12: Border Measures and Taxes, Indonesia juga disebut tidak akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan klausul tersebut tidak akan mengganggu pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak jasa digital yang dimaksud dalam dokumen ART berbeda dengan PPN PMSE yang saat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Menurut Febrio, pajak digital yang dibahas dalam ART merujuk pada skema pajak khusus yang hingga kini masih menjadi perdebatan global. Pajak tersebut memang menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar, yang sebagian besar berasal dari AS seperti Google dan Netflix.
“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia, tetapi, PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin 23 Febuari 2026.
Ia menegaskan, sekalipun Indonesia nantinya tidak menerapkan pajak digital khusus sebagaimana dimaksud dalam ART, perusahaan-perusahaan digital asing tetap dikenakan PPN PMSE sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa klausul dalam perjanjian dagang tersebut berlandaskan prinsip non-diskriminasi.
“Jadi semua ditetapkan non-discrimination kemudian dirancang diberlakukan secara umum, objektif dengan kriteria yang sama. Jadi dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, pemajakan yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum tanpa memandang asal pelaku usaha,” tandasnya.

