Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengingatkan hukuman mati kini menjadi pidana alternatif dan bukan pokok dalam KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.
Hal itu disampaikan Nasir merespons tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Hukuman mati dalam KUHP Nasional diposisikan sebagai hukum alternatif, bukan pidana pokok,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya dengan status itu, hukuman mati hanya bisa diterapkan dengan syarat ketat. Dalam KUHP, vonis hukuman mati harus dijatuhkan hakim bersamaan dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Selama masa percobaan, jika terpidana menunjukkan kelakukan baik, pidananya bisa diganti menjadi seumur hidup.
Menurut Nasir, ketentuan hukuman mati dalam KUHP merupakan jalan tengah antara pihak pro dan kontra.
“Artinya, penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda,” ujar dia.
Nasir meyakini, hakim akan berhati-hati menyikapi tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap Fandi selaku ABK Sea Dragon yang tak memiliki peran. Sebab, ketiadaan peran bisa menunjukkan ketidaktahuannya dalam kasus tersebut.
“Ketiadaan peran ini bisa jadi karena dia tidak punya pengetahuan atau kalaupun terlibat harus dilihat apakah keterlibatannya itu berupa paksaan atau secara sadar mengikuti arahan,” ujar politikus PKS itu.
Fandi, ABK yang ikut dituntut hukuman mati kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus itu. Dalam sidang pledoi hari ini, kuasa hukum menyatakan Fandi hanyalah korban sindikat narkoba dan tidak mengetahui muatan 67 kardus sabu yang diangkut kapal tanker Sea Dragon hingga akhirnya disergap aparat gabungan di perairan Kepri.
Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]

