Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Marcus Thuram Dikabarkan Jadi Bidikan Beberapa Klub Premier League

    February 24, 2026

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026

    Bibir Kering saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya : Okezone Women

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kasus ABK Sea Dragon, DPR Ingatkan Hukuman Mati Kini Pidana Alternatif

    Kasus ABK Sea Dragon, DPR Ingatkan Hukuman Mati Kini Pidana Alternatif

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengingatkan hukuman mati kini menjadi pidana alternatif dan bukan pokok dalam KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

    Hal itu disampaikan Nasir merespons tuntutan mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

    “Hukuman mati dalam KUHP Nasional diposisikan sebagai hukum alternatif, bukan pidana pokok,” ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (24/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Artinya dengan status itu, hukuman mati hanya bisa diterapkan dengan syarat ketat. Dalam KUHP, vonis hukuman mati harus dijatuhkan hakim bersamaan dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Selama masa percobaan, jika terpidana menunjukkan kelakukan baik, pidananya bisa diganti menjadi seumur hidup.

    Menurut Nasir, ketentuan hukuman mati dalam KUHP merupakan jalan tengah antara pihak pro dan kontra.





    “Artinya, penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelakunya lebih dari satu. Sebab para pelaku punya peran berbeda,” ujar dia.

    Nasir meyakini, hakim akan berhati-hati menyikapi tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap Fandi selaku ABK Sea Dragon yang tak memiliki peran. Sebab, ketiadaan peran bisa menunjukkan ketidaktahuannya dalam kasus tersebut.

    “Ketiadaan peran ini bisa jadi karena dia tidak punya pengetahuan atau kalaupun terlibat harus dilihat apakah keterlibatannya itu berupa paksaan atau secara sadar mengikuti arahan,” ujar politikus PKS itu.

    Fandi, ABK yang ikut dituntut hukuman mati kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus itu. Dalam sidang pledoi hari ini, kuasa hukum menyatakan Fandi hanyalah korban sindikat narkoba dan tidak mengetahui muatan 67 kardus sabu yang diangkut kapal tanker Sea Dragon hingga akhirnya disergap aparat gabungan di perairan Kepri.

    Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.

    Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

    Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    (thr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026

    KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

    February 24, 2026

    Panduan Belanja Cerdas Ramadan Agar Tidak Boros Sampai Lebaran

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Marcus Thuram Dikabarkan Jadi Bidikan Beberapa Klub Premier League

    Berita Olahraga February 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Penyerang Inter Milan, Marcus Thuram, dikabarkan telah menarik perhatian beberapa klub…

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026

    Bibir Kering saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya : Okezone Women

    February 24, 2026

    KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Marcus Thuram Dikabarkan Jadi Bidikan Beberapa Klub Premier League

    February 24, 2026

    Berapa Biaya Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Rinciannya

    February 24, 2026

    Bibir Kering saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya : Okezone Women

    February 24, 2026

    KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.