Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alex Marquez Akui Belum Siap Lawan Marc di Perebutan Gelar Juara Musim Lalu

    February 24, 2026

    Kasus Bea Cukai dan Blue Cargo di KPK Tinggalkan Ketimpangan Fakta

    February 24, 2026

    Nikita Mirzani Serahkan Total 64 Bukti di Lanjutan Sidang PMH Rp244 Miliar Terhadap Reza Gladys : Okezone Celebrity

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mengenal 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

    Mengenal 2N+1, Aturan Wajib Penerima Beasiswa LPDP

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Perdebatan publik ini dipicu oleh viralnya unggahan seorang alumni LPDP yang merelakan anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).


    Insiden tersebut memicu reaksi tajam dari warganet yang secara luas mempertanyakan komitmen serta kewajiban kontribusi para alumni untuk kembali ke Indonesia. 

    Menanggapi polemik yang beredar, pemerintah kembali menegaskan aturan skema layanan pasca-studi yang mengikat setiap penerima beasiswa.



    Saat ini, LPDP semakin mempertegas garis batas kewajiban para penerima beasiswanya (awardee).

    Melalui kebijakan masa pengabdian, kepulangan ke Tanah Air bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan sebuah kontrak kontribusi yang mengikat secara matematis dengan skema 2N+1.

    Ketegasan lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan ini tentu beralasan. Sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 yang mengunci alokasi 20% APBN untuk sektor pendidikan, negara telah menggelontorkan investasi besar-besaran.

    Tercatat hingga November 2025, akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp154,11 triliun. Pencapaian ini merupakan lonjakan yang sangat masif, mengingat modal awal pembentukan lembaga ini dulunya hanya sebesar Rp1 triliun.

    Untuk memastikan triliunan uang rakyat ini memberikan impak langsung bagi roda pembangunan nasional, LPDP menerapkan mekanisme pengabdian yang sangat presisi: 

    Rumus Pengabdian 2N+1: Setiap alumni jenjang magister maupun doktor diwajibkan untuk mengabdi di Indonesia dengan durasi dua kali masa studi ditambah satu tahun. 

    Kehadiran Fisik: Aturan ini mewajibkan para alumni untuk menetap secara fisik dan berkarya nyata di dalam negeri.

    Simulasi Lapangan: Sebagai gambaran konkret, jika seorang awardee menghabiskan waktu dua tahun untuk menyelesaikan program magister, maka ia memiliki “utang waktu” untuk berkontribusi di Indonesia selama lima tahun berturut-turut pasca-kelulusan.

    Pada akhirnya, aturan main ini kembali mengingatkan esensi utama dari program beasiswa negara: ini bukanlah tiket searah untuk mengejar karier pribadi, melainkan investasi strategis negara untuk masa depan. Ketika studi usai, saatnya kembali untuk melunasi janji.  



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kasus Bea Cukai dan Blue Cargo di KPK Tinggalkan Ketimpangan Fakta

    February 24, 2026

    Sudewo Ternyata Kontak Ketua PDIP Pati di Tengah Isu Pemakzulan

    February 24, 2026

    Purbaya Ikut Arahan Dasco soal Penundaan Impor 105 Ribu Pikap

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alex Marquez Akui Belum Siap Lawan Marc di Perebutan Gelar Juara Musim Lalu

    Berita Olahraga February 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Alex Marquez akhirnya buka suara soal duel sengitnya dengan sang kakak, Marc…

    Kasus Bea Cukai dan Blue Cargo di KPK Tinggalkan Ketimpangan Fakta

    February 24, 2026

    Nikita Mirzani Serahkan Total 64 Bukti di Lanjutan Sidang PMH Rp244 Miliar Terhadap Reza Gladys : Okezone Celebrity

    February 24, 2026

    Warga Ngabuburit Mancing di Sungai Cisadane, Cuek Cemaran Kimia

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alex Marquez Akui Belum Siap Lawan Marc di Perebutan Gelar Juara Musim Lalu

    February 24, 2026

    Kasus Bea Cukai dan Blue Cargo di KPK Tinggalkan Ketimpangan Fakta

    February 24, 2026

    Nikita Mirzani Serahkan Total 64 Bukti di Lanjutan Sidang PMH Rp244 Miliar Terhadap Reza Gladys : Okezone Celebrity

    February 24, 2026

    Warga Ngabuburit Mancing di Sungai Cisadane, Cuek Cemaran Kimia

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.