Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pembalap Muda Keelan Harvick Gabung Dengan Toyota Racing Development

    February 24, 2026

    Sebagai Calon Pemimpin, Mahasiswa Harus Paham Makna Empat Pilar MPR

    February 24, 2026

    Hasil Timnas Futsal Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF Futsal Wanita 2026: Garuda Pertiwi Tumbang 0-3 : Okezone Bola

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Viral Guru Honorer SD Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, DPR Geram! : Okezone News

    Viral Guru Honorer SD Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, DPR Geram! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Viral Guru Honorer SD Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa/ist












    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.  Peristiwa tersebut viral di media sosial.

    Misbahul Huda ditersangkakan karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

    “Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD,” ujar Habiburokhman,  Selasa (24/2/2026).

    Dia mengingatkan Jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Ia pun menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.

    “Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” terang Habiburokhman.

    “Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” tambahnya.

    Habiburokhman pun mengingatkan Jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni, keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.

    “Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” pungkasnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hasil Timnas Futsal Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF Futsal Wanita 2026: Garuda Pertiwi Tumbang 0-3 : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Tragis! 2 Bocah di Lebak Luka Bakar Parah Terkena Ledakan Meriam Bleson : Okezone News

    February 24, 2026

    Profil Lindi Fitriyana, Aktris FTV yang Segera Menikah dengan Virgoun : Okezone Celebrity

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pembalap Muda Keelan Harvick Gabung Dengan Toyota Racing Development

    Berita Olahraga February 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Pembalap muda berusia 13 tahun, Keelan Harvick, resmi menandatangani kontrak jangka panjang dengan Toyota…

    Sebagai Calon Pemimpin, Mahasiswa Harus Paham Makna Empat Pilar MPR

    February 24, 2026

    Hasil Timnas Futsal Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF Futsal Wanita 2026: Garuda Pertiwi Tumbang 0-3 : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Jaktim Bukan Aparat

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pembalap Muda Keelan Harvick Gabung Dengan Toyota Racing Development

    February 24, 2026

    Sebagai Calon Pemimpin, Mahasiswa Harus Paham Makna Empat Pilar MPR

    February 24, 2026

    Hasil Timnas Futsal Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF Futsal Wanita 2026: Garuda Pertiwi Tumbang 0-3 : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Jaktim Bukan Aparat

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.