Desakan itu disuarakan Majelis Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (MPP AMPII) saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Rabu 12 November 2025.
Koordinator Lapangan, Ahmad Baras mengatakan, pembatalan pelantikan perlu dilakukan seiring munculnya dugaan praktik jual beli jabatan.
Kata dia, dugaan praktik transaksional dalam pengangkatan jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai moral dan spiritual yang menjadi dasar berdirinya lembaga tersebut.
“Publik berhak tahu bahwa proses pelantikan pejabat Eselon II ini sarat dengan aroma transaksional,” tegas Baras.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama seharusnya menjadi teladan moral dan etika publik, bukan justru menjadi contoh buruk praktik nepotisme dan jual beli jabatan.
Karena itu, sambungnya, AMPII menuntut agar seluruh proses seleksi jabatan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Pejabat publik harus dipilih karena kompetensi dan rekam jejaknya yang bersih bukan karena besaran transaksi di balik meja. Integritas birokrasi adalah kunci bagi tata kelola pemerintahan yang amanah dan dipercaya rakyat,” ujarnya.
Dia menegaskan komitmen AMPII untuk terus mengawal pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh lembaga pemerintahan, terutama di Kementerian Agama yang semestinya menjadi simbol nilai-nilai religius dan kejujuran.
“Kami mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera membatalkan Surat Keputusan pengangkatan pejabat Eselon II tersebut dan melakukan seleksi ulang secara terbuka dan profesional,” tandasnya.

