Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan, indikasi konflik kepentingan terungkap dalam kesaksian mantan Sekretaris Nadiem Makarim, Deswitha Arvinchi dalam sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).
“Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020 antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar,” kata Roy dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri pejabat eselon satu dan stafsus menteri Nadiem, Jurist Tan. Roy mengatakan, pertemuan tersebut menyepakati penggunaan Chrome OS. Setelah pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian diangkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
“Pak Nadiem sebagai pemegang saham/founder (Gojek). Jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya, di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakkannya sebagai komisaris di perusahaan dia,” katanya.
Roy lalu mengurai keuntungan yang didapatkan Nadiem dari kerja sama tersebut.
“Pertama, keuntungan Rp809.596.125.000 itu keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik,” tambahnya.
Meskipun kedudukan Nadiem sebagai menteri, ia punya kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia.
JPU juga mengungkap ada perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo menerima saham, seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lain.
Roy mengatakan, Nadiem yang juga komisaris utama mendapat keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) mengalihkan ke perusahaan investasi, salah satunya Endless Art Investment.
“Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia, dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti PT ANK,” tandasnya.

