Bogor –
Pengelola apartemen Bogor Valley Surya kini melarang penyewaan unit dengan sistem jam-jaman atau ‘transit’. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi praktik prostitusi terselubung.
“Sewa ‘transit’ (sewa per jam, red) sudah kami hilangkan, bahkan kami sudah pasang spanduk perihal larangan sewa transitan serta larangan prostitusi,” kata salah satu pengelola apartemen Bogor Valley Surya, Rabu (5/4/2023).
“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada agen agar selektif dalam menerima tamu sewa harian, jangan asal menerima uang sewa,” tambahnya.
Surya menyebut, beberapa pemilik unit apartemen sempat mengusulkan agar menarik kunci yang kini dipegang para agen. Namun sayang, usulan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Kami mendukung penuh dan menerima baik usulan salah satu Pemilik agar para pemilik unit yang unitnya disewakan agar melakukan ‘Gerakan Tarik Kunci Unit’ dari agen-agen, agar BV ( Bogor Valey, red) dapat tertata dalam sewa menyewa. Namun sayang usulan ‘Gerakan Tarik Kunci Unit’ tidak berjalan,” beber Surya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley, Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Pihak manajemen Apartemen Bogor Valley akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada pihak manajemen mengenai aturan penyewaan unit apartemen kepada pihak lain dan bagaimana pengaturan aksesibilitas masyarakat yang tidak berkepentingan bisa mudah keluar-masuk ke unit apartemen,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Bismo mengatakan maraknya praktik prostitusi online di Apartemen Bogor diduga disebabkan terlalu mudahnya orang luar masuk hanya bermodal KTP.
“Mudahnya akses masyarakat/bukan pemilik unit ke apartemen hanya dengan menyimpan KTP, sehingga memudahkan adanya dugaan pelanggaran penggunaan unit apartemen untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan,” kata Bismo.
(isa/isa)