Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pulang Digaji Rendah, Menjabat Incaran Korupsi

    February 24, 2026

    Dijadwal Ulang, Carlos Adames vs Ammo Williams Digelar 21 Maret di Orlando

    February 24, 2026

    Pramono Siapkan Rp50 Miliar untuk Revitalisasi Anjungan DKI di TMII

    February 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK : Okezone News

    Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Gus Yaqut (Foto: Dok Okezone)

    JAKARTA – Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

    “Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak merefer sama sekali,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

    Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Salah satunya, KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Gus Yaqut menjadi tersangka.

    “Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” tuturnya.

    Selain itu, tambahnya, sprindik juga dipersoalkan. Dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Selain itu, surat penetapan tersangka yang menjadi hak bagi Gus Yaqut disebut tidak pernah diterima.

    “Lebih detail di persidangan ya. Intinya, kita mengetahui tiga sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak pernah terima itu,” ujarnya.

    “Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja,” kata Melissa.

    (Arief Setyadi )


    News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    44 Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, Sanksi Kembalikan Dana Beserta Bunga : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Penyebab PSIM Yogyakarta Gagal Kalahkan Bali United di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    February 24, 2026

    Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama, Dihadiri Menko hingga Anies : Okezone News

    February 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pulang Digaji Rendah, Menjabat Incaran Korupsi

    Berita Nasional February 24, 2026

    Berasnya dari keringat pedagang sayur, nelayan, guru honorer, dan lain-lain. Dimarinasi bertahun-tahun di kampus top…

    Dijadwal Ulang, Carlos Adames vs Ammo Williams Digelar 21 Maret di Orlando

    February 24, 2026

    Pramono Siapkan Rp50 Miliar untuk Revitalisasi Anjungan DKI di TMII

    February 24, 2026

    44 Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, Sanksi Kembalikan Dana Beserta Bunga : Okezone Economy

    February 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pulang Digaji Rendah, Menjabat Incaran Korupsi

    February 24, 2026

    Dijadwal Ulang, Carlos Adames vs Ammo Williams Digelar 21 Maret di Orlando

    February 24, 2026

    Pramono Siapkan Rp50 Miliar untuk Revitalisasi Anjungan DKI di TMII

    February 24, 2026

    44 Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, Sanksi Kembalikan Dana Beserta Bunga : Okezone Economy

    February 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.