Menurut Todotua, pelonggaran sejumlah ketentuan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap iklim investasi di dalam negeri.
“Kalau itu kan bagian dari part strategi aja, dilonggarkan beberapa persyaratannya. Tapi kan ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka, nggak terlalu pengaruh oleh itu,” kata Todotua di kantornya di Jakarta, Selasa 24 Febuari 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi perdagangan, bukan perubahan mendasar terhadap arah kebijakan investasi nasional.
Indonesia, kata dia, tetap memiliki daya tarik bagi investor, termasuk perusahaan-perusahaan asal AS.
Todotua juga membantah adanya kesepakatan yang mengharuskan Indonesia mengikuti langkah politik atau kebijakan boikot negara lain.
“Komunikasi dan kerjasama tentu kita buka, tapi independensi dan kemandirian tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan ketentuan TKDN tetap berlaku terutama dalam proyek pengadaan atau belanja pemerintah. Sementara untuk produk yang beredar di pasar komersial, ketentuan itu disebut tidak diberlakukan secara umum.
Dengan demikian, relaksasi yang dilakukan dalam konteks perjanjian dagang dinilai tidak mengubah struktur persaingan usaha secara luas di dalam negeri.

