Jakarta –
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK menuai sorotan tajam. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.
“Belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, Endar telah bertugas di KPK selama 3 tahun. Tercatat, Endar pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan kasus Formula E.
Endar juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait aksi pamer kemewahan yang dilakukan istrinya. Namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menyimpulkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar.
“Kita masih mau melihat banyak hal lagi yang mau kita dengar,” ujar Tumpak.
Sebagai informasi, Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pengembalian pegawai KPK ke instansi induk. Pengembalian dapat dilakukan jika pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
(isa/isa)