Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mantan PM Norwegia Mencoba Bunuh Diri Setelah Diselidiki Terkait Berkas Epstein : Okezone News

    February 25, 2026

    Pria Ngaku Aparat Hajar Petugas SPBU demi Dapat Bensin Murah Subsidi

    February 25, 2026

    Dalih Pembinaan Junior, Bripda DP Tewas Dianiaya di Barak Polda Sulsel

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Brimob Penganiaya Siswa MTS Tual hingga Tewas Dipecat dari Polri

    Brimob Penganiaya Siswa MTS Tual hingga Tewas Dipecat dari Polri

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anggota Brimob Kompi Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya resmi dipecat dari Polri buntut aksinya yang menewaskan siswa MTSN berinisial AT di Tual, Maluku.

    Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Mesias diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), pada Selasa (24/2) kemarin.

    Ia menyebut Mesias dinilai Majelis Sidang terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan aksi kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa korban.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.





    “Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan sanksi PTDH terhadap Mesias bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

    Dadang menyebut selanjutnya Mesias akan menjalani proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Ia menyatakan kasus pidana Mesias akan diusut secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

    “Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

    Usai putusan dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

    Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob dengan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

    Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

    Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

    (tfq/sai/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dalih Pembinaan Junior, Bripda DP Tewas Dianiaya di Barak Polda Sulsel

    February 25, 2026

    Banjir Rendam 2 Kecamatan di Makassar, Ratusan Warga Mengungsi

    February 25, 2026

    Penganiaya Petugas SPBU Ternyata Pekerja Rental, Positif Sabu & Ganja

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Mantan PM Norwegia Mencoba Bunuh Diri Setelah Diselidiki Terkait Berkas Epstein : Okezone News

    Program Presiden February 25, 2026

    Mantan Perdana Menteri Norwegia Thorbjorn Jagland. (Foto: Nurphoto) …

    Pria Ngaku Aparat Hajar Petugas SPBU demi Dapat Bensin Murah Subsidi

    February 25, 2026

    Dalih Pembinaan Junior, Bripda DP Tewas Dianiaya di Barak Polda Sulsel

    February 25, 2026

    Franco Ordine Peringatkan AC Milan Dari Kejaran Tim-tim Dibawahnya

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Mantan PM Norwegia Mencoba Bunuh Diri Setelah Diselidiki Terkait Berkas Epstein : Okezone News

    February 25, 2026

    Pria Ngaku Aparat Hajar Petugas SPBU demi Dapat Bensin Murah Subsidi

    February 25, 2026

    Dalih Pembinaan Junior, Bripda DP Tewas Dianiaya di Barak Polda Sulsel

    February 25, 2026

    Franco Ordine Peringatkan AC Milan Dari Kejaran Tim-tim Dibawahnya

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.