“Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa,” tutur Budi setelah mengamati produk UMKM lokal di jaringan KAI Services, Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.
Budi menilai pendalaman visi sangat diperlukan untuk memahami urgensi di balik wacana penghentian perluasan jaringan ritel tersebut.
Terkait payung hukum, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Iqbal Shoffan Shofwan, sebelunya telah mengingatkan bahwa tata kelola ritel modern sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Proses perizinannya pun telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pengawasan dari pemerintah daerah setempat.
Iqbal menggarisbawahi perbedaan segmen geografis antara ritel besar dan koperasi. Saat ini, jaringan seperti Alfamart atau Indomaret lebih terkonsentrasi di kawasan urban berdasarkan analisis demografi dan daya beli, sementara koperasi menjangkau hingga pelosok desa.
“Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring, itu ada di desa?desa,” jelas Iqbal.
Menurutnya, kedua pihak memiliki ceruk pasar yang berbeda. Koperasi desa diprioritaskan sebagai wadah produk lokal, namun ke depannya bisa berkembang memasarkan produk UMKM lintas daerah. Iqbal optimistis bahwa ritel modern dan koperasi tidak perlu bersinggungan secara negatif, melainkan bisa saling bersinergi melalui kemitraan.

