Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jejak Alex Noerdin di Bumi Sriwijaya Sumsel

    February 25, 2026

    David Benavidez Pasang Syarat untuk Duel Lawan Canelo Alvarez

    February 25, 2026

    Pilot AS yang Terluka dalam Operasi Penangkapan Maduro Terima Medali Penghargaan Kongres

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Berkas Kasus Bripda MS Diserahkan ke Kejari Tual

    Berkas Kasus Bripda MS Diserahkan ke Kejari Tual

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Berkas Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap AT (14) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, dinyatakan telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Selasa (25/2).

    Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan berkas Bripda MS telah dibawa Polres Tual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

    “Kita telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan berkas perkara Tahap I [Rantap I] kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2),” ujar Rositah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berkas perkara telah terdaftar dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim atas nama tersangka Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Messi. Bripda MS dinyatakan terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap AT. AT merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas sembilan Madsarah Tsanawiyah.





    Rositah menegaskan percepatan proses pidana berupa penyerahan berkas perkara tahap I tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen terhadap penanganan kasus tersebut.

    “Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Rositah menambahkan Polda Maluku tidak menolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    “Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” ujar Rositah.

    Dalam kasus tersebut, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Kepala Polres Kota Tual Ajun Komisaris Besar Polisi Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

    Ia berkata berkas tahap pertama tersebut menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.

    “Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

    Pada Selasa (24/2), Bripda MS resmi dipecat dari anggota Polri. Bripda MS Dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik yang digelar di Gedung Polda Maluku.

    Sidang etik, menilai Bripda MS terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap AT (14) siswa MTS Negeri dengan helm taktis hingga kehilangan nyawa.

    (sai/har)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jejak Alex Noerdin di Bumi Sriwijaya Sumsel

    February 25, 2026

    Menyambangi Masjid Bergaya Timur Tengah di Bilangan Pasar Minggu

    February 25, 2026

    Jejak Wahid Hasyim, dari Tebuireng hingga Perumusan Dasar Negara

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jejak Alex Noerdin di Bumi Sriwijaya Sumsel

    Berita Teknologi February 25, 2026

    Daftar Isi Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode (2008-2018) Alex…

    David Benavidez Pasang Syarat untuk Duel Lawan Canelo Alvarez

    February 25, 2026

    Pilot AS yang Terluka dalam Operasi Penangkapan Maduro Terima Medali Penghargaan Kongres

    February 25, 2026

    MNC Peduli Salurkan Ratusan Buku ke SDN 01 Cikini, Perkuat Budaya Literasi saat Ramadhan : Okezone News

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jejak Alex Noerdin di Bumi Sriwijaya Sumsel

    February 25, 2026

    David Benavidez Pasang Syarat untuk Duel Lawan Canelo Alvarez

    February 25, 2026

    Pilot AS yang Terluka dalam Operasi Penangkapan Maduro Terima Medali Penghargaan Kongres

    February 25, 2026

    MNC Peduli Salurkan Ratusan Buku ke SDN 01 Cikini, Perkuat Budaya Literasi saat Ramadhan : Okezone News

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.