Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai agenda penandatanganan nota kesepahaman bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Kantor Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.
Ia menjelaskan, bukti-bukti yang dibawa Gabdem ke KPK merupakan data BPK, tapi di sisi yang lain hasil audit terhadap Bawaslu dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita harapkan sih semua bisa di clear-kan,” ujar Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, setiap anggaran program atau kegiatan yang dilangsungkan pihaknya selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan insya Allah Kami selalu mentaati proses peraturan perundang-undangan yang ada,” tuturnya.
“Baik itu dalam pengadaan, maupun hal-hal yang berkaitan dengan program dan kerja di Badan Pengawas Pemilu,” pungkas Bagja.

