Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi

    February 25, 2026

    Banjir Imbas Hujan Deras di Gowa, 1.920 KK Terdampak

    February 25, 2026

    Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bripda MS Penganiaya Siswa Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

    Bripda MS Penganiaya Siswa Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ambon, CNN Indonesia —

    Bripda MS anggota Brimob Polda Maluku yang memukul AT (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara hingga tewas terancam lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

    “Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia lantas mengapresiasi wartawan di Maluku yang terus mengawal proses tersebut secara objektif. Ia pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa AT (14) siswa yang masih duduk dibangku kelas sembilan.





    “Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa ananda korban serta menyampaikan empati kepada kakak NK dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bapak Kapolri,”ucapnya.

    Johnny menuturkan Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi kakak NK diklaim berjalan optimal.

    Untuk proses etik, Jhonny menegaskan Bripda MS telah dijatuhi sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

    Sementara untuk proses pidana telah tertangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

    Ia berkata, berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Selasa (24/2).

    “Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,”imbuh dia..

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah di menjelaskan.

    Ia lantas mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

    “Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,”pintanya.

    Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

    (sai/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Banjir Imbas Hujan Deras di Gowa, 1.920 KK Terdampak

    February 25, 2026

    KPK Cecar Sekjen Kemnaker soal Proses Pengangkatan Jabatan 3 Tersangka

    February 25, 2026

    Korlantas Polri Minta Gen Z Jadi Pelopor Tertib Administrasi Kendaraan

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi

    Berita Nasional February 25, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komnas HAM mendesak proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias…

    Banjir Imbas Hujan Deras di Gowa, 1.920 KK Terdampak

    February 25, 2026

    Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

    February 25, 2026

    Meksiko Mencekam Usai Bos Kartel Narkoba El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI? : Okezone News

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi

    February 25, 2026

    Banjir Imbas Hujan Deras di Gowa, 1.920 KK Terdampak

    February 25, 2026

    Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

    February 25, 2026

    Meksiko Mencekam Usai Bos Kartel Narkoba El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI? : Okezone News

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.