Bareskrim bongkar perdagangan bayi lintas wilayah (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Aksi para pelaku dilakukan melalui media sosial.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan para pelaku menggunakan kedok menawarkan adopsi bayi via platform digital.
“Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi,” ujar Nurul di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun orang yang menyediakan bayi. “Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” terang Nurul.

