Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jenderal Gadungan Penganiaya 3 Petugas SPBU di Jaktim Positif Narkoba! : Okezone News

    February 25, 2026

    Mendagri Tito Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program 3 Juta Rumah

    February 25, 2026

    MK Gelar Sidang Ojol Gugat Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar

    February 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi

    Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 25, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komnas HAM mendesak proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (MS) pelaku penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) hingga tewas dijalankan secara transparan dan bebas intervensi.

    “Proses pidana yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian dalam keterangannya, Rabu (25/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Saurlin mendesak tidak adanya intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.

    Selain itu, Saurlin juga meminta pemulihan yang menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitas serta pemenuhan hak atas kebenaran.





    “Evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ucap dia.

    Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

    Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

    Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

    Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

    (fra/mnf/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Mendagri Tito Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program 3 Juta Rumah

    February 25, 2026

    Prabowo Siap Lakukan Apapun untuk Perdamaian Palestina

    February 25, 2026

    Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

    February 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jenderal Gadungan Penganiaya 3 Petugas SPBU di Jaktim Positif Narkoba! : Okezone News

    Program Presiden February 25, 2026

    Jenderal Gadungan Penganiaya 3 Petugas SPBU di Jaktim Positif Narkoba!…

    Mendagri Tito Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program 3 Juta Rumah

    February 25, 2026

    MK Gelar Sidang Ojol Gugat Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar

    February 25, 2026

    Ralf Schumacher: Aston Martin Alami ‘Bencana Besar’

    February 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jenderal Gadungan Penganiaya 3 Petugas SPBU di Jaktim Positif Narkoba! : Okezone News

    February 25, 2026

    Mendagri Tito Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program 3 Juta Rumah

    February 25, 2026

    MK Gelar Sidang Ojol Gugat Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar

    February 25, 2026

    Ralf Schumacher: Aston Martin Alami ‘Bencana Besar’

    February 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.