Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online dengan modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara (WN) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kelima tersangka yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandi mereka adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan palsu.
“Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini mengedepankan tautan phishing palsu dengan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang tampilannya menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Salah satu korban, lanjut dia, melaporkan kehilangan dana pada kartu kreditnya setelah mengklik tautan dari nomor tak dikenal.
“Korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya, sehingga terjadi transaksi debit ilegal (unauthorized debit transaction) sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp8,8 juta,” ujar Himawan.

