Viral surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, minta tunjangan hari raya (THR). Pengurus RT di Jakbar ini dinilai tak patut karena minta THR ke warga.
Dilihat Kamis (6/4/2023), surat edaran yang viral di media sosial itu dibuat per 30 Maret 2023. Edaran itu tertulis dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.
“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,” demikian isi SE yang beredar.
Dimintai konfirmasi terpisah, Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan akan menelepon Lurah Kapuk. Dia akan mengecek kebenaran edaran pengurus RT yang meminta THR.
“Nanti saya telepon pak lurahnya,” kata Heru Budi kepada wartawan.
Heru mengatakan akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu. Sementara ini, Heru akan menghubungi Lurah via telepon.
“Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh,” ucapnya.
Warga Ditarik Rp 60 Ribu hingga Rp 300 Ribu
Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan. Adapun besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry.
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.
Seperti dikutip dari Antara, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin menyampaikan pihak pengurus RT mengakui menerbitkan edaran tersebut. Firmanudin menjelaskan, setelah surat minta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.
“Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya,” kata Firmanudin.
Surat Pengurus RT Minta THR Dicabut
Camat Cengkareng Ahmad Farih menyampaikan pihak kelurahan telah meminta pengurus RT mencabut edaran tersebut. Pengurus RT pun bersedia mencabut edaran itu.
“Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Iya (pengurus RT) siap mencabut hari ini juga,” jelasnya.
Di sisi lain, Ahmad mengakui tak ada ketentuan yang melarang meminta THR kepada warga setempat. Kendati begitu, dari segi etika, hal tersebut tak patut dilakukan.
“Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, baik ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan,” ucapnya.