“Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang berkaitan dengan penyitaan. Data yang kami kumpulkan cukup banyak,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, 25 Februari 2026.
Tidak hanya mengamankan dokumen, penyidik juga telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Jumlah ini dipastikan bakal terus bertambah seiring pendalaman perkara.
“Kalau nanti ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami panggil,” tegasnya.
Salah satu temuan krusial adalah dokumen audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang awalnya bersifat internal. Namun hasil audit itu justru membuka indikasi penyimpangan yang lebih luas dan disebut sebagai entry point penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan.
“Dari dokumen audit itu kami belajar dan mendalami lebih jauh. Maka kemudian dilakukan penyidikan,” ungkap Wagiyo.
Meski demikian, Kejati Jatim masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat. Konstruksi perkara harus dipetakan secara utuh sebelum mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita belum bisa sampaikan siapa yang terlibat atau tidak. Kalau ada keterlibatan, pasti akan kita panggil,” kata dia.
Kasus dugaan penyimpangan keuangan KBS awalnya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Namun penyidik membuka kemungkinan nilai itu bertambah, seiring ditemukannya fakta-fakta baru.
“Awal-awal hasil penyelidikan sekitar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. Tapi data terakhir berkembang. Sangat berkembang,” pungkasnya.

