Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK mobil demi menekan potensi parkir liar di jalan umum. PDIP menilai semestinya parkir liar bisa dicegah dengan cara lain.
Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi. Sehingga, Gilbert memandang masalah parkir liar semestinya bisa ditegakkan melalui Perda yang ada.
“Perda pemilik mobil harus punya garasi sudah ada, tentu ini menjadi dasar menderek mobil yang diparkir di jalanan kompleks. Sekarang syarat garasi untuk perpanjangan STNK, dasar aturannya apa? Pergub?” kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (6/4/2024).
Gilbert lantas menyinggung penanganan parkir liar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, kata dia, penderekan mobil yang parkir sembarangan di jalanan kompleks gencar dilakukan.
“Saya kira mereka (Dishub) hanya biar terkesan kerja saja mengatasi macet dan polusi yang main berat. Seharusnya kalau berdasarkan Perda itu, mereka memang mau kerja serius, maka seperti era Ahok parkir di jalan Mobil tanpa garasi, semua diderek. Semua komplek di DKI tertib era itu,” ujarnya.
Anggota komisi transportasi itu juga meminta agar kanal aduan via RT dan RW diandalkan kembali seperti era Ahok. Sehingga, pengaduan warga bisa direspon cepat.
“Kenapa dulu RT RW mau lapor? Karena gubernur serius, jajarannya juga takut dan malu kalau bekerja abal-abal. Kerja serius seharusnya dibudidayakan di DKI, jadi kita bisa makin maju. Masa ketinggalan jauh dari Bangkok, Kuala Lumpur, padahal APBD kita jauh lebih besar?” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dishub DKI tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.
“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4).
“Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” tambahnya.