Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik balik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau.
Habib membantah pihaknya telah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, Komisi III justru memiliki kewajiban agar aparat penegak hukum bekerja sesuai undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam rapat audiensi Komisi III dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2).
Politikus Partai Gerindra itu pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU atas nama Muhamad Arfian dalam kasus Fandi di PN Batam yang menyebut DPR telah melakukan intervensi.
Menurut Habib, bukan hanya DPR yang bisa memberikan sikap terhadap sebuah proses hukum, namun hal itu juga bisa disampaikan masyarakat.
“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” katanya.
Dalam kasus Fandi, Habib mengingatkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru bukan pidana pokok, melainkan alternatif. Artinya, hukuman mati merupakan alternatif terakhir yang seharusnya dilakukan aparat.
“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.
JPU Muhammad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) meminta majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.
“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian.
Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]

