Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 26 Februari 2026, tim penyidik memanggil Gunarto selaku Ketua KPU Kabupaten Lamteng sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 26 Februari 2026.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Elvita Malyani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Ersyad selaku swasta, dan Wilanda Rizki selaku swasta.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala BPD Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Dalam perkaranya, paska dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat dia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

