Bogor –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah Nasution (29) dalam kasus penipuan dan penggelapan duit ratusan mahasiswa IPB. Rektor IPB, Arif Satria, mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menuntaskan masalah penipuan ini,” kata Arif kepada wartawa, Jumat (7/4/2023).
Arif mengatakan pihaknya telah mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dia pun berharap vonis 3,5 tahun penjara itu memberi efek jera terhadap pelaku.
“Yang penting memberi efek jera kepada pelaku. Semoga kasus ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, PN Cibinong menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan terhadap Siti Aisyah.
“Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan,” kata Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4).
Putusan majelis hakim, kata Amran, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa Siti Aisyah Nasution dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata Amran.
Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.
(rdh/haf)