Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penjualan Baju Muslim Naik Pesat Jelang Lebaran, Simak Tips Laris Ini : Okezone Economy

    February 26, 2026

    Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP Diubah, Orang Tua Disebut Langgar Hak

    February 26, 2026

    Soon Huat/Shevon & Jimmy/Pei Jing Lolos Babak Kedua German Open 2026

    February 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

    Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Secara sederhana, restorative justice adalah cara menyelesaikan perkara pidana dengan fokus pada pemulihan, bukan semata-mata menghukum pelaku. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula, sejauh mungkin bisa dilakukan.


    Dalam KUHAP 2025, Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa pemulihan itu bisa berupa pemaafan dari korban, pengembalian barang, pembayaran ganti rugi, biaya pengobatan, perbaikan kerusakan, atau bentuk tanggung jawab lain dari pelaku.
     
    Namun, RJ bukan sekadar “damai di atas kertas”. Undang-undang mewajibkan agar kesepakatan antara korban dan pelaku dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama dalam 7 hari. Bahkan, laporan atau pengaduan baru boleh dicabut setelah pelaku benar-benar memenuhi isi kesepakatan tersebut.



    Setelah semua dijalankan, perkara harus dihentikan dan dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, tetap ada kontrol dari hakim. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

    Di sisi lain, semangat keadilan restoratif juga terlihat dalam KUHP 2023. Hakim bisa mempertimbangkan adanya pemaafan dari korban serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat saat menjatuhkan putusan. Bahkan, jika perbuatannya ringan dan pelaku menunjukkan sikap baik, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana dengan alasan kemanusiaan dan keadilan.

    Selain itu, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, tersedia alternatif pidana pengawasan. Artinya, tidak semua perkara harus berujung penjara.

    Lalu, perkara seperti apa yang bisa diselesaikan lewat RJ di tingkat penyidik Polri? Pada dasarnya, perkara yang ancaman hukumannya ringan, bukan kejahatan berat, bukan pengulangan serius, dan ada korban yang bersedia berdamai tanpa tekanan.

    Perkara yang berdampak luas pada masyarakat, melibatkan kekerasan berat, atau merugikan kepentingan negara tentu tidak tepat diselesaikan lewat RJ. Negara tetap punya kewajiban menjaga kepentingan umum.

    Bagaimana jika korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, tetapi syarat formal belum terpenuhi? Misalnya, ganti rugi belum dibayar penuh atau belum ada penetapan pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, perkara tidak bisa langsung dihentikan.

    Undang-undang jelas menyebutkan bahwa penghentian perkara harus dimintakan penetapan ke pengadilan. Jadi, kesepakatan damai saja tidak cukup. Kalau syarat formal tidak dipenuhi, proses hukum harus tetap berjalan.

    Pertanyaan lain, bagaimana jika pengadilan menolak permohonan RJ, padahal korban dan pelaku sudah sepakat? Jika pengadilan menolak, maka perkara harus dilanjutkan sesuai prosedur biasa. Selama penyidik sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan mengajukan permohonan secara sah, tidak ada sanksi otomatis bagi penyidik.

    Namun, jika penyidik menghentikan perkara tanpa penetapan pengadilan, tindakan itu bisa dianggap melanggar hukum acara dan berpotensi diuji melalui mekanisme pengawasan atau praperadilan.

    Yang perlu dipahami, restorative justice bukan berarti hukum jadi lunak. Justru mekanisme ini dirancang agar korban mendapatkan pemulihan yang nyata dan cepat, sementara pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya. Tetapi RJ juga tidak boleh dijadikan celah untuk “membeli perkara” atau menekan korban agar berdamai.

    Karena itu, penerapan RJ harus dilakukan secara hati-hati. Ada syarat materiil (pemulihan benar-benar terjadi) dan syarat formal (kesepakatan tertulis dan penetapan pengadilan). Tanpa keduanya, penghentian perkara tidak sah.

    Singkatnya, restorative justice dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 adalah langkah maju dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, cepat, dan bermanfaat.

    Namun, mekanisme ini tetap berada dalam koridor hukum. Negara tidak kehilangan kewenangannya. Perdamaian boleh terjadi, tetapi harus sesuai aturan.

    *Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penataan HR Rasuna Said Masuk Tahap Leveling Jalan dan Trotoar

    February 26, 2026

    Tampung Aduan APKLI, Menkop Soroti Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional

    February 26, 2026

    Eks Dirut PT PPN Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

    February 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Penjualan Baju Muslim Naik Pesat Jelang Lebaran, Simak Tips Laris Ini : Okezone Economy

    Program Presiden February 26, 2026

    Penjualan gamis, hijab, mukena, dan sarung biasanya meningkat signifikan menjelang Ramadhan dan Lebaran. (foto: Okezone.com)…

    Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP Diubah, Orang Tua Disebut Langgar Hak

    February 26, 2026

    Soon Huat/Shevon & Jimmy/Pei Jing Lolos Babak Kedua German Open 2026

    February 26, 2026

    Penataan HR Rasuna Said Masuk Tahap Leveling Jalan dan Trotoar

    February 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Penjualan Baju Muslim Naik Pesat Jelang Lebaran, Simak Tips Laris Ini : Okezone Economy

    February 26, 2026

    Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP Diubah, Orang Tua Disebut Langgar Hak

    February 26, 2026

    Soon Huat/Shevon & Jimmy/Pei Jing Lolos Babak Kedua German Open 2026

    February 26, 2026

    Penataan HR Rasuna Said Masuk Tahap Leveling Jalan dan Trotoar

    February 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.