Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lonnie Walker Antarkan Maccabi Tel Aviv Atasi Monaco

    February 27, 2026

    Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

    February 27, 2026

    Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Cabor Panjat Tebing, Kemenpora Dorong Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku! : Okezone Sports

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Tak Punya SIM, Mau ke Ancol

    Tak Punya SIM, Mau ke Ancol

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Aksi Hafiz Mahendra (25) mengemudikan mobil Toyota Calya secara ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2) telah berujung pada jeratan pidana.

    Hafiz berhasil diamankan kepolisian usai terdesak oleh kepungan massa. Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membahayakan orang lain saat mengemudikan kendaraan.

    CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait aksi ugal-ugalan Hafiz tersebut, sebagai berikut



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pelat palsu

    Polisi menyebut Hafiz nekat mengemudi secara ugal-ugalan dan melawan arah lantaran kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

    Hafiz diduga panik saat akan diberhentikan oleh anggota di lapangan dan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.





    “Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber,” kata Reynold Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung, Rabu.

    “Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara,” tambahnya.

    Temuan pelat nomor

    Setelah berhasil dihentikan, polisi lantas menggeledah mobil yang dikemudikan Hafiz. Hasilnya, ditemukan empat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan berbeda di dalam kendaraan tersebut.

    Empat pasang pelat nomor itu terdiri dari dua pelat B, satu pelat G, dan satu pelat B lainnya. Polisi masih mendalami kepemilikan serta peruntukan pelat-pelat tersebut.

    “Untuk pelatnya yang asli ini masih kami lakukan pendalaman, yang jelas tidak sesuai peruntukannya,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, Kamis (26/2).

    Bawa golok hingga senpi mainan

    Tak hanya pelat nomor, polisi juga menemukan senjata api (senpi) mainan dan senjata tajam (sajam) di dalam mobil Hafiz.

    Temuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Termasuk, mengusut motif Hafiz membawa benda tersebut di kendaraannya.

    “Juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik,” ucap Komarudin.

    Rencana ke Ancol

    Komarudin turut mengungkapkan saat kejadian, Hafiz ternyata baru tiba di Jakarta. Rencananya, Hafiz hendak pergi ke Ancol bersama kekasihnya.

    Diketahui, Hafiz bersama seorang wanita yang diakui sebagai pacarnya di dalam mobil warna hitam berpelat nomor D-1640-AHB tersebut. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.

    “Informasinya demikian, ya informasinya baru sampai di Jakarta ingin menuju ke Ancol,” kata Komarudin.

    Tak punya SIM

    Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membeberkan saat kejadian Hafiz tidak membawa SIM dan STNK.

    Budi menyebut pihaknya saat ini masih mendalami terkait keberadaan SIM milik Hafiz dan STNK dari kendaraan yang digunakannya.

    “Betul belum ditemukan STNK dan SIM pengemudi,” ucap dia.

    Terancam 4 tahun bui

    Akibat aksinya itu, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia pun terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

    “Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu di Pasal 311 Ayat 1” kata Kombes Komarudin.

    “Mengakibatkan kerugian materiil di Ayat 2, dan Ayat 3-nya ada korban luka,” sambungnya.

    Kepolisian saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran pidana umum yang dilakukan Hafiz buntut temuan senpi mainan serta golok dan badik di mobil yang bersangkutan.

    (dis/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali

    February 27, 2026

    Ciri-ciri Koh Erwin, Bandar Narkoba Setor Duit Miliaran ke AKBP Didik

    February 27, 2026

    Hal yang Memberatkan Anak Riza Chalid hingga Divonis 15 Tahun Penjara

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Lonnie Walker Antarkan Maccabi Tel Aviv Atasi Monaco

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa: Maccabi Rapyd Tel Aviv sedang dalam performa terbaik. Dengan kembalinya Lonnie…

    Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

    February 27, 2026

    Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Cabor Panjat Tebing, Kemenpora Dorong Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku! : Okezone Sports

    February 27, 2026

    Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Lonnie Walker Antarkan Maccabi Tel Aviv Atasi Monaco

    February 27, 2026

    Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

    February 27, 2026

    Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Cabor Panjat Tebing, Kemenpora Dorong Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku! : Okezone Sports

    February 27, 2026

    Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.