Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari AS, Yordania dan UEA : Okezone News

    February 27, 2026

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dawam juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider pidana penjara 100 hari dengan uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider penjara empat tahun tiga bulan.


    Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, M. Dawam Raharjo, denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar,” kata Firman dikutip dari RMOLLampung.



    Selain itu, majelis hakim juga memvonis tiga orang terdakwa lainnya yaitu Agus Cahyono divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsidair) dengan 100 hari kurungan penjara. 

    Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

    Berikutnya Sarwono Senjaya dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara dan tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

    Terakhir terdakwa Mahdor, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan dan bayar uang pengganti sebesar Rp66 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

    Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Rudi Vernando dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, terdakwa Dawan Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan uang penganti Rp 3,5 miliar.

    Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    February 27, 2026

    Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga untuk Dana Operasional Oknum Pejabat Bea Cukai

    February 27, 2026

    Perang Sarung Renggut Nyawa di Grobogan, Kematian Sempat Direkayasa

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    Berita Nasional February 27, 2026

    Di tengah perdebatan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr.…

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari AS, Yordania dan UEA : Okezone News

    February 27, 2026

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026

    Kalahkan Zrinjski Mostar, Oliver Glasner Sebut Performa Palace Makin Oke

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari AS, Yordania dan UEA : Okezone News

    February 27, 2026

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026

    Kalahkan Zrinjski Mostar, Oliver Glasner Sebut Performa Palace Makin Oke

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.