Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jake Dixon Jalani Proses Operasi di Melbourne

    February 27, 2026

    DPO Bandar Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Diringkus Bareskrim

    February 27, 2026

    Bentuk Karakter Anak, Fairuz A Rafiq dan Sony Septian Terapkan Rapor Ramadhan : Okezone Women

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara : Okezone News

    Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Jum’at, 27 Februari 2026 |08:24 WIB

    Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara

    Dua terdakwa kasus minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)












    JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis 13 tahun penjara. Keduanya adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

    Dimas juga dijatuhi hukuman tersebut. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

    Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun. Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

    “Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dini hari.

    Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Selain itu, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

    (Arief Setyadi )


    News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bentuk Karakter Anak, Fairuz A Rafiq dan Sony Septian Terapkan Rapor Ramadhan : Okezone Women

    February 27, 2026

    Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Sebut Kerry Cs Tidak Bersalah di Kasus Minyak Mentah : Okezone News

    February 27, 2026

    Kisah Bayi Monyet Punch di Jepang yang Sempat Ditolak Induknya, Kini Punya Ibu Asuh : Okezone Women

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jake Dixon Jalani Proses Operasi di Melbourne

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita WSBK: Pebalap Honda WSBK, Jake Dixon membeberkan mengenai perkembangan cedera yang dialaminya.Sebelum putaran…

    DPO Bandar Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Diringkus Bareskrim

    February 27, 2026

    Bentuk Karakter Anak, Fairuz A Rafiq dan Sony Septian Terapkan Rapor Ramadhan : Okezone Women

    February 27, 2026

    100 Prajurit TNI AL Dilatih Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi di Italia

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jake Dixon Jalani Proses Operasi di Melbourne

    February 27, 2026

    DPO Bandar Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Diringkus Bareskrim

    February 27, 2026

    Bentuk Karakter Anak, Fairuz A Rafiq dan Sony Septian Terapkan Rapor Ramadhan : Okezone Women

    February 27, 2026

    100 Prajurit TNI AL Dilatih Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi di Italia

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.