Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni tiga warga negara Malaysia ASW, KH, dan CW, serta satu warga Indonesia SY.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, menyebut para pelaku diamankan di Tangerang dan Jakarta Pusat bersama 8.500 cartridge vape berisi etomidate.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Michael Tandayu, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui jaringan dikendalikan oleh seseorang berinisial B, yang kini masih buron dan berada di Malaysia.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras,” ujar Michael.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, yang ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Michael menegaskan, kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bandara Soetta dalam memberantas penyalahgunaan obat keras dan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak.

