
Tangerang, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin saat hendak melarikan diri menuju Malaysia, Kamis (26/2) kemarin.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengatakan pemasok sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
“Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia,” kata Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kevin mengatakan Koh Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 dari Bandara Internasional Kualanamu.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Koh Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri. Tujuh polisi terlihat mengelilingi Koh Erwin.
Kedua tangan Koh Erwin diborgol. Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Koh Erwin hingga masuk ke dalam mobil.
“Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kevin.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan dilakukan usai Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Koh Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan Koh Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyalurkan setoran uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik.
Dalam pengembangan perkara, Ko Erwin disebut menyanggupi setoran Rp1 miliar, namun baru terealisasi Rp300 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” terangnya.
(fra/dod/fra)
[Gambas:Video CNN]

