Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengungkapkan, perubahan sikap Jokowi terhadap UU KPK dari masa ke masa memiliki bentuk yang berbeda, dan menunjukan karakter dirinya.
“Jika dicermati, usulan revisi UU KPK telah tiga kali diajukan. Pada 2015 diajukan, hanya Jokowi menolak dengan alasan revisi belum dibutuhkan. Lalu, 2016 diajukan kembali, tetapi ia kembali menolak, karena didasari penolakan masyarakat,” urai dia kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Februari 2026.
“Tetapi, begitu sudah memperoleh jabatan presiden untuk dua periode, pada 2019 revisi UU KPK dijalankan hanya dua pekan saja, ini menunjukkan Jokowi hanya sekadar cari momentum,” sambungnya.
Dengan sikap kekinian Jokowi yang mendorong revisi kembali UU KPK, Efriza melihat karakteristik elite politik yang secara gamblang menunjukan hasta politiknya.
“Dari peristiwa ini memang Jokowi ambisius akan kekuasaan, tetapi sayangnya kekuasaan diletakkannya dalam porsi yang tidak untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu.
“Buktinya, revisi UU KPK ditolak karena ia belum menjabat kembali sebagai Presiden, begitu menjabat, langsung dalam 13 hari saja revisi terwujud, tanpa ia mempedulikan bahwa masyarakat menginginkan penguatan KPK bukan pelemahan KPK seperti sekarang ini,” demikian Efriza menambahkan.

