Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House : Okezone News

    February 27, 2026

    Kasatgas Tito Sebut Jumlah Pengungsi Sumatra Telah Turun Signifikan

    February 27, 2026

    Arahan Penting Kapolda Metro Demo Hari Ini, Rekam Narasi di Lapangan

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tak Ingin Polemik 2024 Terulang, Syarat Capres Digugat ke MK

    Tak Ingin Polemik 2024 Terulang, Syarat Capres Digugat ke MK

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.


    Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.

    Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan tersebut lahir dari kekhawatiran adanya celah nepotisme dalam aturan yang berlaku saat ini.



    “Kalau mau jujur, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 sebenarnya begitu banyak syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh capres ataupun cawapres, misalnya warga negara Indonesia, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, sehat jasmani dan rohani,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026. 

    “Tapi di situ memang ada satu poin yang disebutkan bahwa suami atau istri calon presiden dan atau suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia,” sambungnya.

    Menurutnya, poin itulah yang oleh para penggugat dinilai berpotensi membuka celah praktik nepotisme dalam proses pencalonan.

    “Sepertinya inilah yang kemudian menurut penggugat berpotensi akan membuka celah praktik nepotisme dalam proses pencalonan,” lanjutnya.

    Adi menjelaskan, kedua pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan tersebut sepenuhnya dan melarang keluarga presiden maupun wakil presiden mencalonkan diri selama masih dalam satu periode kekuasaan. Ia menilai langkah hukum ke MK merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. 

    “Mahkamah Konstitusi adalah tempat untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan keinginan yang dimiliki warga negara,” katanya.

    Adi mencontohkan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelumnya juga telah digugat ke MK dan pada akhirnya dihapus. Karena itu, menurutnya, jalur konstitusional menjadi instrumen yang sah untuk mengoreksi undang-undang.

    “Bagi saya, Raden Nuh dan Dian Amalia sepertinya tidak mau terulang peristiwa yang terjadi di 2024, di mana ada keluarga presiden yang kemudian mencalonkan diri dan terbukti hingga saat ini menimbulkan satu kontroversi yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

    Putusan yang dimaksud adalah keputusan MK 90/PUU/XXI/2023 yang disebut banyak pihak memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

    Ia menegaskan, MK kerap menjadi jalan bagi aktivis dan kelompok pejuang demokrasi untuk memperjuangkan sistem politik yang sehat, berkomitmen pada kebangsaan, dan jauh dari praktik nepotisme.

    “Oleh karena itu MK selalu menjadi jalan dan instrumen bagi aktivis dan kelompok demokrasi untuk memperjuangkan nasib demokrasi yang sehat, komitmen kebangsaan yang jauh dari unsur-unsur nepotisme, yang jauh dari praktik-praktik yang bisa melahirkan kompetisi yang tidak seimbang,” pungkasnya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kasatgas Tito Sebut Jumlah Pengungsi Sumatra Telah Turun Signifikan

    February 27, 2026

    Kemlu Harus Jamin Keamanan WNI di Tengah Konflik Pakistan–Afghanistan

    February 27, 2026

    Dituding Hasut Demo Agustus, Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House : Okezone News

    Program Presiden February 27, 2026

    KPK sita uang dari dua safe house (Foto: Danandaya Arya…

    Kasatgas Tito Sebut Jumlah Pengungsi Sumatra Telah Turun Signifikan

    February 27, 2026

    Arahan Penting Kapolda Metro Demo Hari Ini, Rekam Narasi di Lapangan

    February 27, 2026

    Jack Miller Dinilai Jadi Sosok Tepat Bagi Yamaha di Tengah Krisis

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House : Okezone News

    February 27, 2026

    Kasatgas Tito Sebut Jumlah Pengungsi Sumatra Telah Turun Signifikan

    February 27, 2026

    Arahan Penting Kapolda Metro Demo Hari Ini, Rekam Narasi di Lapangan

    February 27, 2026

    Jack Miller Dinilai Jadi Sosok Tepat Bagi Yamaha di Tengah Krisis

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.