Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemenag Akui Tunjangan Guru Madrasah Belum Cair: Menyangkut Prosedural

    February 27, 2026

    KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Suap Impor Barang KW

    February 27, 2026

    Olimpiade Los Angeles 2028 Jadi Target Besar Prancis Selanjutnya

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

    Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kasus Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya secara ugal-ugalan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat memasuki babak baru.

    Hafiz kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.

    Diketahui, usai kejadian polisi menggeledah mobil Hafiz yang ditemukan senjata api mainan serta sajam jenis golok dan badik. Selain itu, juga ditemukan empat pelat nomor palsu di kendaraan tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).

    Budi menyebut saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.





    “Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami,” ucap dia.

    Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    Sebelumnya, Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.

    Hafiz dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut Hafiz melakukan aksi ugal-ugalan dan melawan arah lantaran kedapatan menggunakan pelat palsu. Kata dia, pengemudi langsung kabur saat akan dihentikan oleh anggota.

    “Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber,” kata Reynold, Rabu (25/2).

    “Sehingga takut dan melarikan dari lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara,” sambungnya.

    (dis/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kemenag Akui Tunjangan Guru Madrasah Belum Cair: Menyangkut Prosedural

    February 27, 2026

    Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

    February 27, 2026

    Kasatgas Tito Sebut Jumlah Pengungsi Sumatra Telah Turun Signifikan

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kemenag Akui Tunjangan Guru Madrasah Belum Cair: Menyangkut Prosedural

    Berita Nasional February 27, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Agama (Kemenag) mengakui tunjangan profesi guru madrasah periode Januari hingga Februari…

    KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Suap Impor Barang KW

    February 27, 2026

    Olimpiade Los Angeles 2028 Jadi Target Besar Prancis Selanjutnya

    February 27, 2026

    Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kemenag Akui Tunjangan Guru Madrasah Belum Cair: Menyangkut Prosedural

    February 27, 2026

    KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Suap Impor Barang KW

    February 27, 2026

    Olimpiade Los Angeles 2028 Jadi Target Besar Prancis Selanjutnya

    February 27, 2026

    Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.