Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba ‘Koh Erwin’ yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Koh Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia lewat jalur ilegal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).
Dalam pengembangan tersebut, kata Eko, nama Erwin Bin Iskandar alias Kokoh Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika.
Dugaan itu semakin kuat setelah adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum polisi untuk melindungi peredaran narkotika di Bima.
“Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin Bin Iskandar dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” ucap Eko.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Koh Erwin.

