Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hakan Calhanoglu Berpeluang Comeback Saat Inter Hadapi Genoa

    February 27, 2026

    Kereta Ekonomi Kerakyatan, Ini Rute, Harga, dan Fasilitasnya

    February 27, 2026

    Kisah Anak Papua Menikmati Minum Susu Kemasan untuk Pertama Kalinya, Tersemat Pentingnya Aseptik : Okezone Women

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu : Okezone News

    Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu












    JAKARTA – Polisi mengamankan Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan Hafiz sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.

    “Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).

    Saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.

    “Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami,” tutup Budi Hermanto.

    Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kisah Anak Papua Menikmati Minum Susu Kemasan untuk Pertama Kalinya, Tersemat Pentingnya Aseptik : Okezone Women

    February 27, 2026

    Kasi Intel P2 Cukai Baru Jadi Tersangka Meski Sempat Terjaring OTT, Ini Respons KPK : Okezone News

    February 27, 2026

    Kisah Zulham Zamrun yang Hampir Dibeli Barcelona pada 2013 : Okezone Bola

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hakan Calhanoglu Berpeluang Comeback Saat Inter Hadapi Genoa

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Itala: Gelandang Inter Milan, Hakan Calhanoglu, dilaporkan berpeluang masuk dalam susunan pemain…

    Kereta Ekonomi Kerakyatan, Ini Rute, Harga, dan Fasilitasnya

    February 27, 2026

    Kisah Anak Papua Menikmati Minum Susu Kemasan untuk Pertama Kalinya, Tersemat Pentingnya Aseptik : Okezone Women

    February 27, 2026

    Prediksi Torino vs Lazio, 02 Maret 2026 Serie A

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hakan Calhanoglu Berpeluang Comeback Saat Inter Hadapi Genoa

    February 27, 2026

    Kereta Ekonomi Kerakyatan, Ini Rute, Harga, dan Fasilitasnya

    February 27, 2026

    Kisah Anak Papua Menikmati Minum Susu Kemasan untuk Pertama Kalinya, Tersemat Pentingnya Aseptik : Okezone Women

    February 27, 2026

    Prediksi Torino vs Lazio, 02 Maret 2026 Serie A

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.