Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Persulit Diri Sendiri, Callum Hudson-Odoi Tetap Senang Forest Lolos 16 Besar UEL

    February 27, 2026

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Tarif yang Masih Berlaku

    February 27, 2026

    Program MBG Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja dan Jangkau 58,3 Juta Anak Indonesia : Okezone Economy

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Buka Kanal Laporan Gratifikasi Ramadan, Ingatkan Pejabat Jangan Minta dan Terima THR

    KPK Buka Kanal Laporan Gratifikasi Ramadan, Ingatkan Pejabat Jangan Minta dan Terima THR

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para pejabat negara agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masyarakat maupun aparatur negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan KPK secara daring. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima.

    “Untuk penerimaan gratifikasi, secara rutin kami membuka layanan yang bisa diakses secara online. Pelapor bisa dengan sangat mudah, tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu. Cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.



    Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh penerima.

    “Kalau ditetapkan menjadi milik negara, silakan barang tersebut dikirimkan ke KPK. Namun, jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka barang tidak perlu dikirimkan. Ini tentu memudahkan pelapor,” jelasnya.

    Selain melalui kanal daring, laporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    KPK secara rutin mengeluarkan imbauan khusus menjelang hari raya agar para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak segala bentuk gratifikasi.

    “Termasuk menjelang hari raya, kami rutin mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun ASN agar menghindari penerimaan gratifikasi,” tegas Budi.

    Terkait praktik permintaan THR oleh oknum pejabat yang kerap muncul menjelang Lebaran, KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan terus dikedepankan dengan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan maupun melayani permintaan tersebut.

    “Kita terus mengimbau, jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan, tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga etika sebagai seorang ASN,” ujarnya.

    Budi juga mengingatkan pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

    “Kepada pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Tarif yang Masih Berlaku

    February 27, 2026

    Usai Dibatalkan MA, Airlangga Pastikan Tarif RI Turun Jadi 15 Persen

    February 27, 2026

    Kereta Ekonomi Kerakyatan, Ini Rute, Harga, dan Fasilitasnya

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Persulit Diri Sendiri, Callum Hudson-Odoi Tetap Senang Forest Lolos 16 Besar UEL

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita UEL: Callum Hudson-Odoi senang dengan daya tahan Nottingham Forest melawan Fenerbahce, meskipun ia…

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Tarif yang Masih Berlaku

    February 27, 2026

    Program MBG Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja dan Jangkau 58,3 Juta Anak Indonesia : Okezone Economy

    February 27, 2026

    Ajla Tomljanovic Lumpuhkan Iva Jovic Di Austin

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Persulit Diri Sendiri, Callum Hudson-Odoi Tetap Senang Forest Lolos 16 Besar UEL

    February 27, 2026

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Tarif yang Masih Berlaku

    February 27, 2026

    Program MBG Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja dan Jangkau 58,3 Juta Anak Indonesia : Okezone Economy

    February 27, 2026

    Ajla Tomljanovic Lumpuhkan Iva Jovic Di Austin

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.