Jakarta –
Bagaimana cara bayar fidyah online? Badan Amill Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan pembayaran fidyah secara online. Fidyah hanya diperuntukkan bagi umat Muslim yang tidak berpuasa Ramadan dengan alasan tertentu.
Selain itu, BAZNAS juga telah menetapkan aturan pembayaran fidyah sebagai denda puasa Ramadan. Berikut langkah-langkah pembayaran fidyah secara online.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah tentunya berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri, sedangkan fidyah hanya untuk umat Muslim dengan golongan tertentu.
Dikutip dari situs BAZNAS, fidyah harus dibayarkan oleh orang-orang yang meninggalkan puasa karena keadaan khusus. Mereka yang wajib membayar fidyah adalah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Badan Amill Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan pembayaran fidyah dengan uang melalui situs resminya. Lalu, bagaimana cara bayar fidyah secara online? (Foto: Tangkapan layar situs BAZNAS)
|
Fidyah dapat dibayarkan dengan uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Berikut adalah cara-cara membayar fidyah dengan uang melalui situs BAZNAS.
- Buka situs ‘Bayar Zakat BAZNAS’ (https://baznas.go.id/bayarzakat?gclid=EAIaIQobChMIg4yRj4aQ_gIVlZhmAh16NwidEAAYAyAAEgJG9vD_BwE#)
- Pilih jenis Dana yang akan dibayarkan, pilih Fidyah
- Lalu, masukkan jumlah hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang
- Satu hari dihitung Rp60.000. Jika 30 hari tidak berpuasa, maka harus membayar sebesar Rp1.800.000 (sudah otomatis terisi)
- Selanjutnya, masukkan data diri (nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif)
- Klik ‘Pilih Pembayaran’ untuk melakukan pembayaran
- Pilih metode pembayaran
- Kemudian, klik tombol ‘Bayar’ untuk menyelesaikan pembayaran
- Jika pembayaran berhasil, maka fidyah berhasil dibayarkan.
Niat Bayar Fidyah
Sebelum melakukan transaksi, umat Muslim yang membayar fidyah dapat membaca niatnya terlebih dahulu. Dikutip dari situs BAZNAS, berikut adalah niat membayar fidyah.
Latin: “Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhi’I Fardhaa Syar a’ lillaita’ala“
|
Artinya: “Saya niat membayar fidyah karena “hamil/sakit” lillahi ta’ala”
Demikian cara-cara membayar fidyah secara online. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)