Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

    February 27, 2026

    Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan, Sebut Insentif Naik dan Tunjangan Ditambah : Okezone News

    February 27, 2026

    Kejati Geledah 3 Lokasi Jakarta-Depok soal Kasus Pembangkit Suralaya

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dituding Hasut Demo Agustus, Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara

    Dituding Hasut Demo Agustus, Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

    Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

    Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,”ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).





    Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa menuturkan para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik.

    Jkasa mengatakan Para terdakwa melalui akun Instagram yang dikelola masing-masing telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode waktu demonstrasi akhir Agustus tahun lalu.

    Jaksa menganggap konten tersebut bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif.

    Konten-konten dimaksud juga memuat tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

    Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

    Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

    “Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan,” ungkap jaksa.

    “Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus,” lanjut jaksa lagi dalam pertimbangan hukumnya.

    Para terdakwa dibawa ke persidangan atas dakwaan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

    Kemudian melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Para terdakwa sebenarnya juga didakwa jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dakwaan pertama tersebut digugurkan majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

    Para terdakwa awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba saat menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Pusat. Namun, jelang sidang agenda pemeriksaan ahli, majelis hakim mengalihkan penahanan para terdakwa menjadi tahanan kota.

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

    February 27, 2026

    Kejati Geledah 3 Lokasi Jakarta-Depok soal Kasus Pembangkit Suralaya

    February 27, 2026

    Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra dan Harganya di Indonesia

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

    Berita Nasional February 27, 2026

    “Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” kata pengamat hukum Prof…

    Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan, Sebut Insentif Naik dan Tunjangan Ditambah : Okezone News

    February 27, 2026

    Kejati Geledah 3 Lokasi Jakarta-Depok soal Kasus Pembangkit Suralaya

    February 27, 2026

    Kasatgas PRR Fokus Pulihkan Wilayah Prioritas Pascabencana Sumatra

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

    February 27, 2026

    Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan, Sebut Insentif Naik dan Tunjangan Ditambah : Okezone News

    February 27, 2026

    Kejati Geledah 3 Lokasi Jakarta-Depok soal Kasus Pembangkit Suralaya

    February 27, 2026

    Kasatgas PRR Fokus Pulihkan Wilayah Prioritas Pascabencana Sumatra

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.