
Solo, CNN Indonesia —
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju pilpres.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Solo, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesetaraan hak tersebut, kata Jokowi, memberi hak kepada semua orang untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang ke MK.
“Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata dia.
Jokowi pun mengimbau semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di MK. Ia mengaku siap menghormati putusan yang dihasilkan MK dari gugatan tersebut.
“Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya,” kata ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Raden Nuh dan Dian Amalia menilai absennya larangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan nepotisme.
(syd/kid)
[Gambas:Video CNN]

