Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Arteta Beri Kabar Baik, Chelsea Alami Tiga Cedera

    February 27, 2026

    Barbuk Elektronik Diangkut KPK saat Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Riyoso

    February 27, 2026

    CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoaks, Bohong dan Fitnah! : Okezone News

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

    Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Abaikan Prinsip Ultimum Remedium

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” kata pengamat hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Februari 2026. 
      


    Guru Besar Unissula Semarang ini merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku.



    “Ini prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti ‘obat terakhir’ atau upaya terakhir, di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara,” imbuh Prof Henry. 
     
    Prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas. Ultimum remedium adalah sebuah gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya, On Crimes and Punishments.

    “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” pungkas Prof Henry.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Barbuk Elektronik Diangkut KPK saat Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Riyoso

    February 27, 2026

    Pelatihan Vokasi Lulusan SMA-SMK Resmi Dibuka, Dapatkan Banyak Benefit

    February 27, 2026

    Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Arteta Beri Kabar Baik, Chelsea Alami Tiga Cedera

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Arsenal: Mikel Arteta menyampaikan kabar positif menjelang laga krusial Arsenal melawan Chelsea di…

    Barbuk Elektronik Diangkut KPK saat Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Riyoso

    February 27, 2026

    CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoaks, Bohong dan Fitnah! : Okezone News

    February 27, 2026

    Lucia Garcia dan Flavio Abbate Incar Rekor di FIP Bronze Padel Agrigento

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Arteta Beri Kabar Baik, Chelsea Alami Tiga Cedera

    February 27, 2026

    Barbuk Elektronik Diangkut KPK saat Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Riyoso

    February 27, 2026

    CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoaks, Bohong dan Fitnah! : Okezone News

    February 27, 2026

    Lucia Garcia dan Flavio Abbate Incar Rekor di FIP Bronze Padel Agrigento

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.