Selain menyimpan miliaran Rupiah di safe house, para pejabat bea cukai juga menjadikan mobil operasional sebagai tempat penyimpanan uang suap.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut berasal dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang diduga terkait pembelian mobil operasional dari uang hasil korupsi.
“Uang ini yang dikumpulkan, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 27 Februari 2026.
Menurut Asep, mobil operasional tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang tunai untuk kebutuhan mendadak.
“Bahkan ada sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, uang yang disimpan di kendaraan itu memungkinkan para pelaku segera mengeluarkan dana tanpa harus kembali ke safe house.
“Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house,” terang Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut mobil operasional tersebut tidak hanya satu unit, dan saat ini sedang dalam penelusuran penyidik untuk disita sebagai barang bukti.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sebagai tersangka baru. Di hari yang sama, KPK langsung menangkap Bayu saat berada di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur.
Bayu resmi ditahan di Rutan KPK pada hari ini. Ia disebut memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat P2 untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Namun, KPK berhasil mencium lokasi safe house lainnya yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari sana, KPK mengamankan uang Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam 5 buah koper. Uang tersebut merupakan hasil suap terkait kepabeanan dan cukai.

